Sementaraitu kelebihan nilai hitung kubik air sisanya, dikalikan dengan tarif per meter kubik yang berikutnya. Jadi kalau misalnya jumlah air yang Anda gunakan adalah 20 m3. Maka yang harus Anda bayar adalah : Tarif PDAM = (Tarif dasar per 10 m3) + (Jumlah kelebihan penggunaan x harga kelebihan penggunaan per m3) = Rp. 42.000 + (10 m3 x Rp. 6.000)
Nah mari asumsikan jika konsumsi air di rumah Anda mencapai 23 m3 per bulannya dan ukuran meter air Anda adalah 0,5 inci. Kami mengambil harga kategori Rumah Tangga A-3 untuk menjadi acuan Anda dalam menghitung tarif PDAM. Cara perhitungannya : - Pemakaian 0-10 m3 => 5.470 x 10 = 54.700 - Pemakaian 11-20 m3 => 6.150 x 10 = 61.500
WebsiteBadan Pusat Statistik. Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ngawi mulai dibuka pada 04 Oktober 2021 || Publikasi Kabupaten Ngawi Dalam Angka 2022, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Lapangan Usaha 2017-2021, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Pengeluaran 2017-2021 telah tersedia unduh DISINI || Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi berkomitmen "NO GRATIFIKASI" untuk mewujudkan pemerintahan
Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang
Bukaproduk digital Tagihan Air PDAM. Pilih PAM PALYJA. Berapa Tarif Air PAM PALYJA? TARIF AIR PER KELOMPOK PELANGGAN & BESARAN PEMAKAIAN* KELOMPOK PELANGGAN. BLOK PEMAKAIAN & TARIF AIR PER m3. 0-10 m3. 11-20 m3 > 20 m3. Rp. Rp. Rp. Kelompok I. 1050. 1050. 1050. Kelompok II. 1050. 1050. 1575. Kelompok IIIA. 3550. 4700.
Namun sejak 2020 hingga 2021 pihaknya memutuskan untuk tidak menaikan tarif dasar air minum karena situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat terpuruk.. Mengingat saat ini kasus Covid-19 mulai menurun dan aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan, maka pada tahun 2022 mendatang, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif dasar air minum sebesar Rp 210 per meter kubik.
. Surabaya - Pada 2023 tarif air bersih PDAM Surya Sembada bakal naik menjadi Rp per meter kubik. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berjanji menggratiskan biaya air bagi warga miskin atau kurang bagi masyarakat yang lain, Eri meminta agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Yakni, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air hanya aturan tersebut, ia juga menyebutkan tentang SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2022. "Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan jadi saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," kata Eri kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis 24/11/2022.Rencananya, penyesuaian tarif baru air bersih PDAM ini mulai diterapkan di Kota Surabaya pada awal Januari 2023 atau akhir November 2022. Saat ini, Direksi PDAM Surya Sembada tengah menggodok penyesuaian tarif baru air bersih itu termasuk klasifikasi untuk bidang usaha atau rumah tangga."Rencananya pada awal Januari 2023 mulai diterapkan. Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan," mengatakan sejak 2005 lalu tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp 600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I itu tentu merugikan warga miskin."Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin pendapatan rendah dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP Nilai Jual Objek Pajak dan PBB Pajak Bumi dan Bangunan antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," karena itu ia sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM. Sebab, selama puluhan tahun tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan yang justru dinilainya merugikan warga miskin."Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," warga mampu dan tidak mampu. Baca di halaman selanjutnya.
BULELENG - Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng akan menaikkan tarif dasar air minumnya mulai Januari 2022 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 210 per meter kubik atau dari sebelumnya sebesar Rp meter per kubik menjadi Rp meter per kubik. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana dikonfirmasi Kamis 11 November 2021 mengatakan, kenaikan tarif sejatinya rutin dilakukan setiap tahun atas intruksi Kemendagri. Baca juga Dampak Pandemi, Tunggakan Tagihan Air di Buleleng Capai Rp8 Miliar Baca juga Serial Animasi Ini Geser Squid Game Sebagai Acara Terpopuler di Netflix, Berhasil Raih Banyak Pujian Namun, sejak 2020 hingga 2021 pihaknya memutuskan untuk tidak menaikan tarif dasar air minum karena situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat terpuruk. Mengingat saat ini kasus Covid-19 mulai menurun dan aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan, maka pada tahun 2022 mendatang, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif dasar air minum sebesar Rp 210 per meter kubik. Tarif dasar air minum yang ditetapkan pada 2022 mendatang itu diklaim Lestariana sudah memenuhi asas keterjangkauan. Dimana berdasarkan Upah Minimum yang ditentukan Pemprov Bali untuk Buleleng pada 2021 sebesar Rp juta lebih per bulan. Artinya batasan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air minum per bulan mencapai Rp 101 ribu lebih. Baca juga Harga Minyak Goreng di Buleleng Melambung Diatas HET Sejak Seminggu Baca juga Gubernur Bali Koster Ukir Sejarah, Selesaikan Konflik Agraria di Sumberklampok Buleleng Baca juga Serial Animasi Ini Geser Squid Game Sebagai Acara Terpopuler di Netflix, Berhasil Raih Banyak Pujian Sementara dengan penetapan tarif sebesar Rp Rp per meter kubik, satu rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga empat orang, diperkirakan rata-rata akan membayar air minum sebesar Rp 76 ribu per bulan. "Jadi masih dibawah asas keterjangkauan yang ditetapkan oleh Pemprov Bali," jelasnya. Lestariana menjelaskan, kenaikan tarif ini terjadi lantaran biaya operasional dan pemeliharaan mengalami kenaikan setiap tahun. Selain itu juga kenaikan ini terjadi karena perusahaan harus membiayai kebutuhan pegawai seperti kenaikan gaji secara berkala, serta kewajiban membayar iuran jaminan sosial tenagakerja. Efisiensi pada program-program kegiatan ungkap Lestariana sejatinya sudah dilakukan pada 2020 dan 2021 mengingat selama dua tahun itu pihaknya tidak menaikan tarif air minum. Namun, akhirnya ada biaya yang tidak bisa ditekan, seperti biaya operasional dan pemeliharaan. Baca juga Harga Minyak Goreng di Buleleng Melambung Diatas HET Sejak Seminggu Baca juga Serial Animasi Ini Geser Squid Game Sebagai Acara Terpopuler di Netflix, Berhasil Raih Banyak Pujian "Harga barang yang digunakan seperti perpipaan itu naik setiap tahun, bahkan naiknya mencapai 7 persen. Jadi tahun depan kami harus melakukan penyesuaian tarif untuk menjaga kondisi pendapatan perusahaan. Laba yang kami peroleh juga kami serahkan kepada Pemkab sebagai PAD, sebagai kontribusi ujtuk pembangunan Buleleng," tutupnya. *
TVBERITA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/ dan Nomor 539/ tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020. “Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 201,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Salim Rahman saat dikonfirmasi Tvberita saat menggelar Media Gathering. Dalam pelaksanaannya, tarif ini tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, “karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum,” jelasnya. Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu R-1, R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi HPP, dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp per meter kubik m3. Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut. “Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” jelas Usep. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN dan Sustainable Development Goals SDGs antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030. Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” bebernya. ais/red
PELAIHARI - Mulai bulan depan Juni 2022 Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tanahlaut memberlakukan tarif baru air bersih. Tarif per meter kubik naik menjadi Rp dari sebelumnya atau yang berlaku saat ini Rp Dengan kata lain, naik sekitar 20 persen. Direktur PDAM Tala Rudi Syahrinsyah menuturkan penyesuaian tarif mesti dilakukan guna mencegah kerugian yang lebih besar. Pasalnya, tarif air bersih yang berlaku hingga saat ini masih jauh di bawah biaya produksi. Baca juga Hindari Lockdown, Peternak di Bumijaya Kabupaten Tanahlaut Minta Dilakukan Vaksinasi Sapi Serentak Baca juga Sentra Layanan Vaksinasi Covid-119 Tanahlaut Kembali Buka 24 Jam, Ini Jumlah Capaian Terkini "Bahkan dengan tarif baru itu pun juga masih di bawah biaya produksi yang mencapai Rp per meter kubik," ucap Rudi kepada di kantornya, Kamis 19/5/2022. Ketika nanti tarif baru diberlakukan, jelasnya, pemerintah daerah melalui PDAM Tala masih memberi subsidi sebesar Rp per meter kubik atau 19,40 persen kepada masyarakat pelanggan. "Tarif baru mulai diberlakukan Juni 2022 nanti untuk tagihan rekening air Bulan Juli 2022," jelas Rudi didampingi dua orang bawahannya. Rudi menerangkan penyesuaian tarif tersebut merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasar Pergub nomor tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM. Merujuk pergub tersebut, tarif tertinggi untuk wilayah Kabulaten Tala sebesar Rp per meter kubik dan tarif terendah Rp per meter kubik. Dikatakannya, kenaikan tarif tersebut juga telah memperhatikan arahan dan imbauan BPKP RI, Pemprov Kalsel dan Pemkab Tala yang tertuang dalam peraturan daerah maupun audit BKPK RI. Lebih lanjut Rudi menyebutkan jumlah pelanggan aktif yang ada saat ini sekitar Rata-rata nominal tagihan tekening air pelanggan di bawah Rp 100 ribu. "Pendapatan kami dari pembayaran rekening air sekitar Rp 700-800 juta per bulan, sedangkan biaya operasional masih jauh lebih besar dari itu," sebutnya.
TARAKAN – Bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, bulan Maret ini siapkan uang lebih untuk membayar tagihan air. Sebab, penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan sudah diberlakukan mulai 14 Februari tarif air tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan. Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan terhitung sejak 14 Februari 2022 dan tagihan Maret ini sudah sesuai dengan tarif yang 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial SL pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter kubik. Sedang tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum HKU pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan alasan penyesuaian tarif air ini, untuk mengurangi subsidi Pemerintah Kota Pemkot Tarakan kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. Subsidi yang sudah diberikan, tercatat sebesar Rp. 316,5 miliar lebih.“Subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sangat besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD Pendapatan Asli Daerah hanya Rp 4,3 miliar dan Rp 8,16 miliar itu pun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 selama 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,” kata Iwan Setiawan saat diwawancarai Kamis 3/3/22.Dijelaskan Iwan, kedepan dana subsidi Pemkot ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lain supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.“Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp sampai Rp ujar Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi satu-satu nya PDAM se-Kalimantan Utara yang sudah memenuhi syarat penuh Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air dan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengambilan Sampel.“PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK per bulan adalah 10 meter kubik atau 60 liter per jiwa per hari. Jika lebih dari itu berarti terjadi pemborosan,” tegas untuk mengurangi subsidi Pemkot Tarakan ke Perumda Air Minum Tirta Alam, penyesuian tarif air dijelaskan Iwan dikarenakan biaya operasional terus naik. Salah satunya harga bahan kimia naik 30 sampai 40 persen, belum termasuk listrik dan biaya perawatan. Proses penyesuaian tarif air, juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan UBT serta beberapa kali FGD dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan.“Saya sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan bukan jadi ajang bancakan. Satu rupiah pun uang pelanggan, akan kami pertanggung jawabkan, karena kelak kami akan diaudit oleh Tuhan setelah kami mati bukan hanya diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat dan KAP,” tutup Iwan.Mt
harga air pdam per m3 2020