Syaratkenaikan pangkat guru dari III/b ke III/c harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini tertuang dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Syarat Kenaikan PangkatUntuk dapat naik pangkat ke Penata,III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Badan kepegaian Daerah ( BKD) Kab Bengkalis menggelar Bimbingan Teknis tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Senin (12/4). Kegiatan ini untuk terciptanya tenaga pendidik Profesional dan akuntabel dari SD, SMP s Untuknaik pangkat ke Pembina Tk. I Golongan/Ruang-IV/b dengan TMT paling cepat 1-4-2015, yang bersangkutan wajib menambah angka kredit minimal 20% dari selisih angka kredit kumulatif Peneliti Madya-IV/b dengan angka kredit kumulatif Peneliti Madya-IV/a. keIII.c AK PD = 3, AK PIKI = 4. ke III.d AK PD = 3, AK PIKI = 6. ke IV.a AK PD = 4, AK PI KI = 8. ke IV.b AK PD = 4, AK PI KI = 12 + 1 PI masuk Jurnal ber ISSN. 3. Apakah usia pangkat sudah memenuhi syarat?. Jika AKK dan AK PKB sudah terpenuhi perhatikan juga usia pangkat. jika baru dua tahun sebaiknya jangan usul dulu, tetapi jika sudah 3 Mulaitahun 2013 kenaikan pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan Sedikitnya344 ribu dari 2,7 juta guru di Indonesia berada pada golongan IV/A. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 2.200 guru yang bisa naik ke golongan IV/B ke atas. Sisanya, menumpuk di golongan IV/A karena "mandeg" akibat belum mau dan mampu membuat karya tulis ilmiah. Untuk menembus golongan kepangkatan IV/B, guru golongan IV/A . Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. Di masa sekarang kenaikan pangkat para guru PNS memang tidak semudah membalikkan tangan. Untuk naik pangkat harus memenuhi angka kredit tertentu. Ada satu tabel angka kredit guru 2021 yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik yang ingin naik Anda yang belum paham, sebelum naik pangkat ke level selanjutnya setidaknya para pendidik harus berada di posisi tersebut selama 2 tahun. Artinya setelah dua tahun tersebut barulah Anda bisa mulai mengajukan untuk naik pangkat dari golongan yang menunggu kenaikan pangkat, tentu Anda harus sesegera mungkin mengumpulkan angka kredit. Pemahaman terkait tabel berikut ini menjadi penting agar Anda bisa punya target capaian sehingga di 2 tahun ke depan bisa mencapai target minimum angka tabel di atas dapat dipahami jika Anda yang kini berada di posisi III/C atau guru muda penata dan ingin naik ke posisi III/D tentunya harus memenuhi angka kredit yang ditentukan. Untuk naik ke posisi tersebut, Anda harus mengumpulkan sedikitnya 6 poin untuk publikasi ilmiah pi karya ilmiah. Dari 6 poin karya ilmiah tersebut salah satunya harus dalam bentuk laporan penelitian yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, salah satu dari 6 itu juga harus membuat artikel yang diterbitkan di jurnal ber-ISSN serta pengembangan diri sebanyak 3 di golongan sebelumnya Anda sukses dan ingin naik pangkat lagi untuk menuju ke IV/A maka perlu menulis karya ilmiah lagi minimal dapat 8 angka kredit Untuk ketentuannya juga sama seperti sebelumnya yaitu salah satu publikasi harus dalam bentuk laporan penelitian serta artikel dalam bentuk untuk pengembangan diri ada tambahan satu dari yang sebelumnya hanya 3 pengembangan diri saja. Jadi proses perhitungannya bukan nambah 2 karya dari sebelumnya tetapi perlu dimulai dari nol sehingga harus membuat karya untuk mencapai angka kredit lagi untuk Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/A ke IV/B syaratnya sama saja yaitu perlu mengumpulkan 8 angka kredit dari publikasi karya ilmiah. Untuk pengembangan diri pun juga sama yaitu senilai 4 dan ini harus terpenuhi dalam waktu 2 tahun untuk proses kenaikan pangkat guru PNS memenang dituntut harus bekerja keras karena ini tidak bisa ditawar. Sebab, ini merupakan peraturan terbaru dari pemerintah dan inilah yang kadang disebut-sebut memberatkan guru karena hanya membuat karya ilmiah atau karya demikian tadi adalah tabel angka kredit guru 2021 yang harus selalu tersimpan agar bisa menjadi panduan bagi Anda. Jika di masa dua tahun Anda belum mencapai angka tersebut tentu tidak bisa mengajukan kenaikan persiapkan dari sekarang dan sering ikut pelatihan-pelatihan untuk menambah angkat kredit tersebut. Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun. Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus. Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit. Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya. Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah. Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat. Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700. Untuk angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah sama, yaitu 4 angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit wajib dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Kemudian dari unsur PIKI wajib/harus ada satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat dijurnal ber-ISSN. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 700-561=139. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi S-2 atau S-3, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit. Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang. B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. 1 Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. 2 Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. 3 Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal. Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Bukti Fisik Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Membuat DUPAK Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010. Format DUPAK tersebut terdiri dari lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit. Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah. D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusul- an sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis. Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk. Berkas dibuat rangkap satu dan diberi surat pengantar dari dinas pendidikan/cabang dinas setempat, kemudian dikirim melalui PO Box LPMP yang ditunjuk sesuai daerah si pengusul. Pengiriman ini dapat dilakukan sewaktu-waktu. Beriku ini daftar PO Box LPMP yang ditunjuk. - LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh - LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara - LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat - LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau - LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan - LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau - LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung - LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta - LPMP Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah Yogyakarta - LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat - LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah - LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur - LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten - LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali - LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur - LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah - LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel - LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar - LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara - LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah - LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan - LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara - LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat - LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo - LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum. Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak. Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya HPAK sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK. Demikian, semoga bermanfaat. Sukses kenaikan pangkat. Aamiin Sumber Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020 Syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/b ke IV/c Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Utama Muda, IV/c dari IV/b harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 550. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina Tingkat I, IV/b menuju Pembina Utama Muda, IV/c diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini. Setiap guru tentu ingin hidup lebih sejahtera. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS. Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional jika sudah berstatus sebagai PNS. Jabatan fungsional guru terbagi dalam 4 jenjang dan 9 golongan. Golongan Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Penata Muda Penata Muda Tk. I Penata Penata Tk. I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama Guru pertama Guru Pertama Guru Muda Guru Muda Guru Madya Guru Madya Guru Madya Guru Utama Guru Utama Susunan di atas dari pangkat paling rendah, ke pangkat paling tinggi. Kenaikan Jabatan & Pangkat Fungsional Guru Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan dan pangkat fungsional guru. Syarat-syarat untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun. Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3, pada jangka waktu 1 tahun terakhir. Syarat kenaikan pangkat fungsional guru adalah Memenuhi angka kredit minimal. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Berikut ini adalah beberapa tips supaya Anda bisa mendapat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru. 1. Memahami Dasar Hukum Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu. Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya. Selain dasar hukum di atas, ada buku pedoman digunakan, yaitu Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB. Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB. Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan membantu Anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru. 2. Membuat Perencanaan untuk Memenuhi Persyaratan Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat. Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya AKK Angka Kredit Kumulatif, AKPKB Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan AKK Angka Kredit Penunjang. Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Anda bisa memetakan posisi Anda sekarang, dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu Anda bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, Anda bisa melihat ilustrasi mengenai standar poin yang dibutuhkan untuk tiap jabatan fungsional guru berikut ini. Untuk melihat angka kredit, Anda harus mengurus DUPAK Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tahunan. Dengan demikian Anda bisa mendapat PAK Penetapan Angka Kredit Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh. Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan Anda dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit. Baca Juga Ingin Naik Pangkat? Ini Komposisi Angka Kredit Guru yang Dibutuhkan 3. Rutin Mengikuti Diklat dan Membuat Karya PKB memiliki 3 unsur penting yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dll. Anda juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi. Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan. 4. Meningkatkan Gelar Pendidikan Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan Anda dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru. Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Anda harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan. 5. Bertanya pada Orang yang Berpengalaman Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan. Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya. Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru. Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya. Itu dia sedikit ulasan mengenai pengajuan kenaikan pangkat dan golongan PNS guru. Ulasan di atas semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mengurus kenaikan pangkat.

kenaikan pangkat guru ke iv b