PengertianKhamr dan Alasan Diharamkan. Islam adalah agama rahmatal lil alamin atau agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk hidup dan alam semesta. Sebagai agama yang memberi kebaikan kepada seluruh makhluk hidup, seluruh makhluk hidup harus mematuhi aturan-aturan yang Allah buat. Sebab aturan yang Allah buat mengandung
Hukumnyaharam jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukkan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukkan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr.
Khamr(minuman keras) dan narkoba adalah zat yang dapat menghilangkan akal. Ia juga menjadi pintu kejahatan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Janganlah kalian minum khamr, karena ia pembuka semua pintu kejelekan/kejahatan" [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Al-Haakim, Al-Baihaqiy, dan yang lainnya; shahih].
Daribeberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya tikirnya. Dalam era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk.
2 BAHAYA KHAMER. Sebagaimana diungkapkan dalam ayat pembahasan bahwa khamer termasuk dosa besar dan sangat membahayakan. Oleh karena itu, Al-Maraghi menjelaskan tentang pengaruh negative khamer terhadap jasmani, rohani, akal, harta benda, pergaulan, dan terhadap agama sebagai berikut: a) Bahaya khamer terhadap kesehatan.
Jikakebiasaan meminum khamr mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka terdapat kesamaan dengan narkoba (narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi narkoba dalam dosis tertentu dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi pemakainya, seperti ketagihan dan merusak akal pikiran.
. MEMINUM khamr atau alkohol yang memabukkan dilarang oleh Allah dan Rasulnya dalam Islam. Ini karena ada bahaya meminum khamr. Namun perilaku ini tidak sulit untuk dijumpai di masa sekarang, meskipun semua Muslim tahu keharaman dan bahaya meminum khamr. Nabi Muhammad ﷺ bahkan menyebut peminum hingga penjual khamar akan dilaknat Allah SWT. Meminum khamr atau minuman yang memabukkan merupakan salah satu jenis komoditas yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Hal ini menunjukkan bahwa minuman keras yang memabukkan perlu dijauhi karena bahaya meminum khamr mempunyai dampak buruk, baik bagi tubuh maupun kehidupan sosial. Agama Islam mengenal istilah makanan atau minuman yang memabukkan ini dengan istilah aliskar, assakr, atau muskirat. Dalam Alquran Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berakal.” QS An-Nahl ayat 67. ilustrasi, foto unsplash BACA JUGA Ngeri, Ini yang Terjadi pada Otak Saat Mabuk Ada beberapa istilah yang digunakan terkait meminum khamr atau minuman yang memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setidaknya ada tiga, yaitu muskir yang memabukkan, mukhaddir yang menghilangkan kesadaran serta, mufattir yang memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu. Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut. Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu. Beberapa jenis obat seperti dari golongan pereda nyeri analgesik kuat dapat memberikan efek ini. Ulama bersepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang muskir memabukkan adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” HR. Muslim Mulanya meminum khamr masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah SWT, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya…” QS. Al Baqarah ayat 219. Bahaya Meminum Khamr Apakah meminum bir diperbolehkan? ilustrasi, foto unsplash BACA JUGA Si Pemabuk dan Pezina, Jangan Takut, Sultan Murad IV dan Orang-orang Shaleh akan Menshalatkan Jenazahku’ Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah. Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah 90. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون “Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” QS. Al-Maidah 91. Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk tidak meminum khamr dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” QS. At-Tahrim 8. [] Oleh Andika Murdanto SUMBER NUONLINE KONSULTASISYARIAH
bagaimana bahaya khamr terhadap akal